Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”)mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran.
Hak-hak imam ini erat sekali kaitannya dengan kewajiban rakyat. Hak untuk di taati dan di bantu misalnya adalah kewajiban rakyat untuk mentaati dan membantu. Selain itu Dhafir Al-Qasimy menyebutkan lagi hak Imam dalam melaksanakan tugas Negara: 1. Hak mendapat penghasilan (Al-Qasimy). Hal ini terang adanya.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum , desa memiliki otonomi. Akan tetapi, otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah (yang berlaku saat ini). Mengapa demikian, karena desa memiliki otonomi yang bersifat asli dan penuh serta bukan merupakan pemberian pihak luar (yang selama ini diatur oleh UU No 32 Th 2004).
Hal itu merupakan hak dari masyarakat desa yang memiliki keabsahan untuk dipenuhi sebagaimana yang dikehendaki dan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah desa agar bisa memperjuangkan kepentingan umum dengan efektif, efisien dan transparan. Pejabat kepala desa dibantu perangkat desa, pada pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 4 KEPALA DESA Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan
. 175 59 250 358 129 137 306 349

apa hak dan kewajiban kepala desa